1.
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan waralaba
waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap
sistem
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian
waralaba.
2. Jelaskan jenis-jenis waralaba
a.
Waralaba nama dagang (tradename franchising)
Waralaba nama dagang merupakan sistem
waralaba di mana pewaralaba membeli hak kepada terwaralaba untuk memakai nama
dagang dari pewaralaba tanpa harus semata-mata mendistribusikan produk-produk
tertentu yang menggunakan nama dagang pewaralaba .
b. Waralaba distribusi produk (product
distribution franchising)
Waralaba
distribusi produk merupakan sistem waralaba di mana pewaralaba memberikan hak
kepada terwaralaba untuk menjual produk tertentu dengan nama merek dan merek
dagang pewaralaba melalui jaringan yang selektif dan terbatas. Cara ini
biasanya untuk digunakan untuk memasarkan:
Mobil :suzuki,toyota,daihatsu,chevrolet
Minuman ringan : pepsi cola, coca cola
c.
Waralaba murni (pure franchising)
Waralaba
murni merupakan sistem waralaba di mana pewaralaba menjual kepada terwaralaba
suatu sistem dan format bisnis yang lengkap.
3. Jelaskan keuntungan dan kerugian waralaba
Menurut
Zimmerer (2008)
keuntungan membeli waralaba yaitu:
a.
Dukungan dan pelatihan manajemen
b.
Daya tarik merek
c.
Standardisasi kualitas barang dan
jasa
d.
Program periklanan nasional
e.
Produk dan format bisnis yang sudah
terbukti
f.
Pemilihan tempat dan proteksi
teritorial
g.
Peluang sukses lebih besar
Kerugian
membeli waralaba
menurut
Zimmerer (2008) yaitu:
a.
Iuran waralaba dan royalti terus
menerus
b.
Sepenuhnya mengikuti operasi standar
c.
Batasan dalam pembelian
d.
Lini produk terbatas
e.
Syarat kontrak dan pembaharuannya
f.
Program pelatihan yang tidak
memuaskan
g.
Kejenuhan pasar
h.
Kurangnya kebebasan
4.
Jelaskan cara memilih waralaba yang
baik
a.Pilih usaha waralaba yang jenis
industrinya sesuai dengan minat.
Memilih jenis
bisnis yang sesuai dengan minat akan lebih memudahkan dalam hal pengelolaan dan
pengembangan di masa depan. Memilih jenis usaha waralaba yang tidak sesuai
dengan minat merupakan salah satu penyebab umum mengapa begitu banyak bisnis
yang gagal dalam waktu singkat.
b. Pilih yang teruji
Waralaba yang
dipilih sebaiknya memang yang sudah teruji di pasar. Artinya, produk waralaba
tersebut memang benar-benar laku dan disukai banyak pembeli.
c. Pilih yang memiliki manajemen baik
Waralaba yang
baik yaitu waralaba yang memiliki produk bagus, laku di pasaran dan dikelola
dengan baik. Perusahaan yang memiliki sistem management yang baik tentu akan
mudah bersaing dengan perusahaan yang tidak memiliki organisasi bisnis yang
baik.
5. Jelaskan prinsip dasar bisnis waralaba berbasis syari’ah
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.Rasulullah SAW
diutus Allah SWT untuk membangun keadilan. Cukuplah bagi Al-Qur’an telah
menjadikan semua tujuan risalah langit adalah melaksanakan keadilan karena
keadilan lebih mendekatkan kepada ketakwaan. Seperti firman Allah
SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8
Berikut Krieria-krieria bisnis waralaba syari’ah:
a. Menanamkan nilai keadilan dan kejujuran dalam setiap mekanisme
bisnis waralaba yang
dijalankan karenaAllah telah memerintahkan hamba-hambanya untuk
berbuat adil dan
jujur, seperti firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat An-Nahl
ayat 90
b. Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah diperlukan sistem nilai
syariah sebagai filter
moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai
penyimpangan moral bisnis
(moral hazard). Filter tersebut adalah dengan komitmen
menjauhi 7 pantangan magrib
6.
Laporan Pengamatan bisnis Waralaba JNE
JNE
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik yang
bermarkas di Jakarta, Indonesia. Nama resminya adalah Tiki Jalur Nugraha
Ekakurir (Tiki JNE).
PT
Tiki Jalur Nugraha Ekakurir didirikan pada tanggal 26 November 1990 oleh H.
Soeprapto Suparno. Perusahaan ini dirintis sebagai sebuah divisi dari PT Citra
van Titipan Kilat (TiKi) untuk mengurusi jaringan kurir internasional.
Bermula dengan
delapan orang dan kapital 100 juta rupiah, JNE memulai kegiatan usahanya yang
terpusat pada penanganan kegiatan kepabeanan, impor kiriman barang, dokumen
serta pengantarannya dari luar negeri ke Indonesia.
Pada tahun 1991,
JNE memperluas jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi
perusahaan-perusahaan kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermakas di Hong
Kong yang kemudian memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan wilayah
antaran sampai ke seluruh dunia.
Karena
persaingannya di pasar domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik.
Dengan jaringan domestiknya TiKi dan namanya, JNE mendapat keuntungan
persaingan dalam pasar domestik. JNE juga memperluas pelayanannya dengan
logistik dan distribusi.
Selama
bertahun-tahun TiKi dan JNE berkembang dan menjadi dua perusahaan yang punya
arah masing-masing. Karena ini kedua perusahaan tersebut menjadi saingan.
Akhirnya JNE menjadi perusahaan diri sendiri dengan manajemen sendiri. JNE
membuat logo sendiri yang membedakannya dari TiKi.
JNE membeli gedung pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Center. Kemudian pada tahun 2004 JNE membeli gedung untuk dijadikan Kantor Pusat. Keduanya berada di Jakarta. Saat ini kantor pusat PT TikiJNE berada di Tomang Raya No 9 & 11 Jakarta Barat
| Visi & Misi JNE |
Visi:
Untuk menjadi
perusahaan rantai pasok global terdepan di dunia
Misi:
Untuk memberi
pengalaman terbaik kepada pelanggan secara konsisten
Produk
Dan Layanan
JNE Express
Super Speed (SS)
PESONA (Pesanan
Oleh-oleh Nusantara)
YES (Yakin Esok
Sampai)
REG (Reguler)
OKE (Ongkos Kirim
Ekonomis)
JNE Loyalty Card
(JLC)
Jesika
Money Remittance
JNE Pick-Up Point
(JNE PIPO)
Diplomat
PERSYARATAN KEAGENAN JNE
A. Dokumen
Administrasi
-Membuat Surat
Permohonan Keagenan ke JNE Pusat Jakarta
-Fotocopy Akte
Pendirian Perusahaan
-Fotocopy KTP
Penanggung Jawab Agen
-Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
-Fotocopy Surat Ijin
Usaha Perusahaan (SIUP)
-Fotocopy NPWP
Perusahaan
-Pas Foto berwarna
3×4 sebanyak 3 lembar
-Peta atau Denah
Lokasi Gerai
-Pas Foto Gambar
Counter luar dan dalam ruangan
-Membuat Surat
Pernyataan tidak menjalin kerjasama dengan Bisnis Serupa
-Membayar Biaya
Administrasi Rp2juta untuk sarana promosi
-Membayar Uang Jaminan
Rp5 Juta
-Mau Menanggun Biaya
Pajak Papan Reklame
-Menyetujui MOU
Perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan yaitu 3 bulan
-Setor Tunai Harian
-Jika omset udah
mencapai Rp 50 juta maka sub agen wajib online
B. Syarat untuk
Lokasi
-Denah Gerai dan
Lulus Team Survey
-Area dapat diakses
Mobil
-Area Strategis
-Ukuran Gerai Agen
minimal 3×3 meter
-Lokasi Harus Bisa
Digunakan Menjadi lahan parkir minimal 2(dua) unit mobil
-Harus Ada Layanan
komunikasi minimal : 1 (satu) fixed line telephone
-Memiliki 1 buah
timbangan Digital minimum Kapasitas 100 Kg
C. Syarat untuk
Sumber Daya Manusia
-Minimum Ada 2 (dua)
petugas dengan pendidikan setingkat SLTA.
-Sudah Mendapatkan
sertifikasi lulus training dari JNE Kantor Pusat.
-Semua Petugas Wajib
menggunakan Seragam dan ID Card Agen JNE
-Petugas Bisa
melakukan penjemputan/pick-up kiriman Paket dari Pelanggan atau pengirim.
D. Syarat Online
System
-Ada Minimal 1
komputer dan Printer Laser Jet/Dot Matrik.
-Ada Layanan Online
menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy
-Mau Menanggung
Biaya Online Yang Ada Untuk Internet’
E. PERLENGKAPAN
SALES (disediakan
oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran)
Papan Merk berupa
neon box ukuran P.90 x T.60 (cm)
Fascia Sign berupa spanduk
ukuran minimal P.300 x T.90 (cm)
Backdrop logo JNE
timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm)
Seragam karyawan
Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah
Sumber: www.jne.co.id
tugas kewirausahaan Naufal by Naufal Faster